Target Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Kupang Baru Mencapai 849 Bidang

Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno didampingi Kepala Kantor Pertanahan Bernadus Poy dan Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H menandatangani berita acara sidang pantia pertimbangan landreform.
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno didampingi Kepala Kantor Pertanahan Bernadus Poy dan Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H menandatangani berita acara sidang pantia pertimbangan landreform.

“Bidang-bidang tanah inilah yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan untuk penerbitan sertifikat.

Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat.

Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan mengurangi sengketa dan perkara tanah di Kabupaten Kupang,”pinta Bupati Masneno.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, mengatakan soal tahapan redistribusi tanah, salah satunya ialah penetapan objek dan subjek yang mencakup penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kanwil BPN NTT dan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati setempat.

Ia berharap panitia dalam sidang ini bisa menyumbangkan pikiran strategis, guna mencapai suatu keberhasilan yang maksimal bagi kita semua.

Sementara Kapolres Kupang, AKBP.
FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H dalam arahannya siap membantu rekan-rekan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Terkait masalah-masalah tanah, dirinya berupaya melalui timnya melakukan pendampingan dan pengawalan jika dibutuhkan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version