“Bidang-bidang tanah inilah yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan untuk penerbitan sertifikat.
Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat.
Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan mengurangi sengketa dan perkara tanah di Kabupaten Kupang,”pinta Bupati Masneno.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, mengatakan soal tahapan redistribusi tanah, salah satunya ialah penetapan objek dan subjek yang mencakup penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kanwil BPN NTT dan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati setempat.
Ia berharap panitia dalam sidang ini bisa menyumbangkan pikiran strategis, guna mencapai suatu keberhasilan yang maksimal bagi kita semua.
Sementara Kapolres Kupang, AKBP.
FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H dalam arahannya siap membantu rekan-rekan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Terkait masalah-masalah tanah, dirinya berupaya melalui timnya melakukan pendampingan dan pengawalan jika dibutuhkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.