Kupangberita.com — Pencapaian terget redistribusi tanah obyek landrefom di Kabupaten Kupang, hingga Juli 2022 baru mencapai 849 bidang. Dari target yang harus dilakukan redistribusi sebanyak 2.250 bidang. Hal ini diungkapkan Bupati Kupang Korinus Masneno, dalam sidang panitia pertimbangan obyek landreform, di Kantor Bupati Kupang Kamis ( 04/08/2022).
“Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak.
Kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan yang ditempuh ini tentunya ada harapan yang sama yaitu dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera,”ujar Bupati Kupang.
Dikatakan Bupati, akan mencermati bidang-bidang tanah yang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.