Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Avatar photo
Foto. Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, dalam Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jakarta, Kamis (28/07/2022).
Foto. Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, dalam Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jakarta, Kamis (28/07/2022).

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” jelas Makali.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rocky Gerung Soal Visi Dangkal dengan Santai di Tengah Sawah

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia.

Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuarakan dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost