Orang nomor satu di Polres Kupang ini menjelaskan Peran yang menyeret YD kedalam kasus Pencurian Ternak ini adalah tersangka YD turut membantu MD yang adalah ayah kandungnya sendiri untuk menampung kuda hasil curian serta memanipulasi identitas atau ciri kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.
Atas aksinya ini tersangka YD dikenakan Pasal 56 Ayat(1) KUHP Juncto Pasal 363 ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sementara para pelaku utama MK, HE,MH dan MD tahap penyidikannya sudah dilakukan Tahap II dan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyerahan tersebut disertai dengan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak ,1 unit Truck Mitsubishi, 1 lembar STNK dan 1 Kunci kontak Truck Mitsubishi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.