Timah Panas Lumpuhkan Salah Satu Sindikat Pencuri Ternak di Kabupaten Kupang

image 750x 62e2254f04e6d e1659005011256

Orang nomor satu di Polres Kupang ini menjelaskan Peran yang menyeret YD kedalam kasus Pencurian Ternak ini adalah tersangka YD turut membantu MD yang adalah ayah kandungnya sendiri untuk menampung kuda hasil curian serta memanipulasi identitas atau ciri kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.

Atas aksinya ini tersangka YD dikenakan Pasal 56 Ayat(1) KUHP Juncto Pasal 363 ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara para pelaku utama MK, HE,MH dan MD tahap penyidikannya sudah dilakukan Tahap II dan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan tersebut disertai dengan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak ,1 unit Truck Mitsubishi, 1 lembar STNK dan 1 Kunci kontak Truck Mitsubishi.

Setelah dilakukan penangkapan atas diri YD yang melakukan pembantuan terhadap tindak pidana tersebut.

Barang Bukti yang ada selanjutnya Penyidik akan merampungkan Berkas Perkara Tindak Pidana tersebut dan mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Oelamasi.***

Exit mobile version