Kupangberita.com — Pemerintah Kabupaten Kupang kembali meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT.
Opini WDP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Torehan perolehan opini WDP ini merupakan yang kedua kalinya. Karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kupang juga mendapatkan predikat WDP pada tahun 2022.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT (Adi Sudibyo, melalui Kasubag Humas dan Tata Usaha Palti Laitera, usai menyerahkan LHP tahun 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, Kamis ( 21/07/2022) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan anggaran tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kupang kembali mendapatkan hasil opini WDP dari BPK RI perwakilan Provinsi NTT.
“Opini tersebut sama dengan opini TA 2020,” ujar Palti Laitera.
Lebih lanjut kata Laitera, permasalahan yang masih menjadi pengecualian atas LKPD Kabupaten Kupang TA 2021 yaitu Aset Tetap yang terdiri dari:
1. Aset tetap tanah yang belum bisa dicatat, bernilai Rp l/0 atau belum sesuai harga wajar, dan aset tanah yang belum dapat ditelusuri keberadaannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.