Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang mengantongi bukti yang cukup dalam menetapkan Melni Nalle, sebagai tersangka.
Bukti – bukti tersebut berupa hasil pemeriksaan Saksi Ahli dari Direktorat Jenderal Kependudukan, keterangan saksi-saksi serta dokumen kependudukan yang disita penyidik.
Dari bukti-bukti tersebut maka Melni Nalle, terbukti melanggar Pasal 94 Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kapolres Kupang juga menegaskan akan terus membongkar jaringan di Dukcapil terkait tentang manipulasi data dan dokumen yang sudah dilaporkan di Polres Kupang.
“Saya sangat apresiasi terhadap personil Kami dalam sidang praperadilan ini, Polres Kupang Menangkan dalam perkara praperadilan NO.06/Pid.Pra/2022/PN. Oelamasi.
Saat ini juga kita sudah tingkatkan penetapan dugaan tersangka baik staf dari Dukcapil Kabupaten Kupang dan Juga staf dari Dukcapil Monokwari,”ujar Kapolres Kupang.
Orang nomor satu di Polres Kupang ini juga menyampaikan terima kasih kepada rekan – rekan pers dalam mengawal kasus ini dan dirinya berkomitmen akan membongkar kasus ini sampai akar – akarnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.