Tahapan selanjutnya ialah proses pengolahan data yang akan dilakukan hingga 4 November 2022. Prosesnya meliputi cleaning data, coding data, dan pengolahan data dengan SPSS.
Selain itu, pada tahap ini juga dilakukan diskusi dengan para pakar untuk menganalisis hasil temuan survey dan menyusun materi presentasi nasional.
Kemudian sampai 18 November 2022, KPK berencana memulai proses pelaporan hasil survey atau reporting pada laman Jaga.id.,”ujarnya.
Lanjut Ipi, jika hasil survei telah disusun, KPK akan melakukan diseminasi hasil penelitian yang akan diselenggarakan sampai dengan 2 Desember 2022.
Tahap ini ditandai dengan penyusunan hasil survei ke tiap KLPD beserta rekomendasi yang harus dilakukan.
Adapun area yang akan diukur dalam SPI 2022, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi, di tiap KLPD,”terangnya.
Dari pengukuran SPI tahun 2022, Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.