6 Tersangka Pengeroyokan Guru Mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Kupang

Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH,
Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH,

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SumberTribratanewskupang.com).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version