Okto berharap dengan di tempatnya petugas di setiap kecamatan dapat melakukan pemutahiran data secara baik.
Pemutahiran data ini akan kita lakukan hingga 31 Desember, tujuannya agar kita bisa tahu mana yang sudah bayar dan mana yang belum bayar.
Dirinya juga menghimbau agar setiap wajib pajak yang berdomisili di wilayah kabupaten maupun di luar wilayah kabupaten kupang dapat membayar pajaknya.
“Saat ini juga kami sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di 24 Kecamatan,” terang Okto Tahik. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.