Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Piutang PBB Kabupaten Kupang Capai Rp 27 M

Avatar photo
Foto. Gambar Ilustrasi.
Foto. Gambar Ilustrasi.

Okto berharap dengan di tempatnya petugas di setiap kecamatan dapat melakukan pemutahiran data secara baik.

Pemutahiran data ini akan kita lakukan hingga 31 Desember, tujuannya agar kita bisa tahu mana yang sudah bayar dan mana yang belum bayar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dirinya juga menghimbau agar setiap wajib pajak yang berdomisili di wilayah kabupaten maupun di luar wilayah kabupaten kupang dapat membayar pajaknya.

“Saat ini juga kami sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di 24 Kecamatan,” terang Okto Tahik. **

Baca Juga:  RSUD S.K. Lerik di Ambang Reformasi: Wali Kota Kupang Siap Ganti Direktur Usai Sorotan DPRD

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost