Saat ini kita sementara bangun websitenya. Sehingga pengurusan wajib pajak baru pengisiannya bisa dilajukan secara online melalui website kabupaten kupang.
Nanti websitenya sudah jadi. Kita akan kirim ke seluruh masyarakat kabupaten kupang, yang mana wilayah tersebut masyarakat dapat mengakses jaringan internet secara baik, wajib pajak dapat lakukan secara online.
Kita juga akan terbitkan surat wajib pajak secara online. Sehingga masyarakat dapat membayar pajak secara online,”Jelas Okto Tahik.
Hal ini dilakukan karena berdasarkan instruksi pemerintah pusat bahwa transaksi pajak maupun belanja sudah harus dilakukan secara online.
Dalam instruksi tersebut menegaskan bahwa penyelengara negara atau ASN tidak boleh bersentuhan dengan uang karena pembayaran pajak sudah secara online.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.