Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mudahkan Wajib Pajak Bapenda Kabupaten Kupang Sediakan Kios Pajak di Kecamatan

Avatar photo
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik.

Saat ini kita sementara bangun websitenya. Sehingga pengurusan wajib pajak baru pengisiannya bisa dilajukan secara online melalui website kabupaten kupang.

Nanti websitenya sudah jadi. Kita akan kirim ke seluruh masyarakat kabupaten kupang, yang mana wilayah tersebut masyarakat dapat mengakses jaringan internet secara baik, wajib pajak dapat lakukan secara online.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kita juga akan terbitkan surat wajib pajak secara online. Sehingga masyarakat dapat membayar pajak secara online,”Jelas Okto Tahik.

Baca Juga:  Tiga Bahan Peledak Ditemukan di Sungai Kering Noelmina: Diduga Peninggalan Zaman Perang

Hal ini dilakukan karena berdasarkan instruksi pemerintah pusat bahwa transaksi pajak maupun belanja sudah harus dilakukan secara online.

Dalam instruksi tersebut menegaskan bahwa penyelengara negara atau ASN tidak boleh bersentuhan dengan uang karena pembayaran pajak sudah secara online.**

 

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost