Kupangberita.com — Kasus kekerasan yang menimpa wartawan SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan usai mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang pada Selasa, 26 April 2022 siang, mendapat perhatian serius dari berbagai elemen jurnalis di seluruh Indonesia, terkhususnya di NTT.
Menyikapi peristiwa pemukulan tersebut, Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (KONJAKK) pun angkat bicara. KONJAKK mengecam keras kasus kekerasan terhadap salah satu senior jurnalis NTT tersebut.
Jermi Mone, SH, melalui keterangan persnya, Selasa 26 April 2022 malam, dengan tegas mengecam dugaan kekerasan yang diduga kuat ada ancaman pembunuhan kepada para jurnalis.
Tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers di Indonesia.
“Saya mewakili rekan-rekan jurnalis di Kabupaten Kupang mengecam keras tindakan represif para oknum preman kepada wartawan di lapangan,” ujar wartawan KabarIndependen.com ini.
KONJAKK juga meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri, dan aktor intelektual di belakang kasus harus bertanggung jawab penuh atas kerugian moril dan materil yang dialami wartawan, korban tindakan represif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.