Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Rote Ndao K.O di PTUN Kupang

Avatar photo
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H

“Dengan adanya putusan ini otomatis perangkat-perangkat desa yang telah diangkat menggantikan posisi klien-klien kami harus diberhentikan dan gaji serta tunjangan-tunjangan yang selama ini sudah diterima serta dinikmati dapat menjadi persoalan baru, yakni kerugian keuangan negara, sebab proses pengisian jabatan mereka dilakukan secara tidak sah dan didahului dengan pemberhentian secara tidak sah terhadap klien-klien kami,” tutur Rian.

“Permohonan penundaan pelaksanaan keputusan pemberhentian klien-klien kami dalam kasus pemberhentian perangkat Desa Tebole juga dikabulkan oleh Hakim.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Adapun alasan dikabulkannya permohonan penundaan itu oleh Hakim adalah karena : Pertama, jabatan klien-klien kami sebagai perangkat desa memiliki hak-hak keuangan dari keuangan daerah atau negara, karena itu dikuatirkan hak-hak itu dibayarkan kepada pihak lain yang diangkat secara tidak sah dan tidak berhak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara atau setidak-tidaknya menimbulkan terjadinya tindak pidana.

Baca Juga:  Menggapai Tanah Suci, Haru dan Harapan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost