Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades Oesao Bersebrangan Pendapat Dengan Bupati Kupang Terkait Pembangun Kandang Ayam

Avatar photo
Foto. Kepala Desa Oesao Adri Polin
Foto. Kepala Desa Oesao Adri Polin

Sementara Bupati Kupang Korinus Masneno meminta agar rencana pembangunan kadang ayam di Desa Oesao itu dihentikan karena pembangunan itu harus memerlukan ijin dampak lingkungan (Amdal) sehingga dampak bau tidak mempengaruhi kesehatan masyarakat di sekitar.

Ditambahkan dia bahwa apabila pembangunan kandang ayam itu sudah memiliki Amdal oleh pengusaha tersebut perlu diperlihatkan dan dipelajari kembali.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut dia usaha tersebut dibangun oleh pengusaha harus ada UKL dan UPL-nya dan jika belum ada harus hentikan dulu.

Baca Juga:  Tersangka Pelecehan Seksual, Kades Oesao Terancam 12 Tahun Penjara: Harapan Keadilan Korban Menggema

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo menyatakan sikap mendukung masyarakat Desa Oesao menolak pembagunan kandang peternakan ayam di sekitar areal persawahan tersebut karena sangat dekat dengan Pemukiman penduduk.

“Tentu limbahnya sangat mempengaruhi pencemaran udara yang akan berakibat pada gangguan kesehatan masyarakat disekitar,”ujarnya.

Kita akan segera memanggil bagian perijinan, kata dia, untuk menjelaskan apakah sudah ada ijin Amdal dan sebagainya dan kalau sudah ada Amdal dari dinas kita perlu evaluasi kembali dan bila perlu dibatalkan ijinnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost