Rekonstruksi Pengeroyokan IRT di Desa Tailotan, 4 Tersangka Peragakan 40 Adegan

Foto. Personil gabungan Polres Kupang, Polsek Kupang Barat , bekerja sama POM TNI AD dan Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Desa Taloitan ke empat tersangka peragakan 40 adegan.
Foto. Personil gabungan Polres Kupang, Polsek Kupang Barat , bekerja sama POM TNI AD dan Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Desa Taloitan ke empat tersangka peragakan 40 adegan.

“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas dan segera akan kita limpahkan ke JPU,”ujar Kapolres Kupang.

Di tambahkan, Reka ulang ini dilakukan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. “Tegas FX Irwan Arianto. **

( Makson Saubaki)

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version