Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Siap – Siap, Pemkab Kupang Akan Naikan Tarif Pajak MBLB dan Tarif Retribusi 10 Persen

Avatar photo
Foto. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik.
Foto. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik.

Kupangberita.com — Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda), akan menaikan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) sebesar 10 persen dari tarif lama.

Selain menaikan tarif pajak MBLB pemerintah kabupaten kupang juga akan menaikan pajak retribusi pasar, terminal, parkir dan retribusi pariwisata.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Okto Tahik Selasa ( 15/03/2022) di Oelamasi mengatakan pemerintah kabupaten kupang telah menindak lanjuti surat dari pemerintah pusat tentang kenaikan tarif pajak MBLB.

Baca Juga:  Cinta yang Disahkan Negara: Kisah Haru di Balik Nikah Massal Kota Kupang

Berdasarkan surat tersebut, pemerintah pusat meminta untuk seluruh daerah harus menaikan tarif pajak MBLB, sesuai dengan kondisi daerah masing – masing.

“Sehingga untuk kabupaten kupang kita tetapkan kenaikannya sebesar 10 persen,”ujar Okto Tahik.

“Besaran kenaikan ini, drafnya pemerintah kabupaten kupang telah mengusulkan melalui pemerintah propinsi dan sudah diteruskan ke pemerintah pusat.

Hasil konfirmasi terakhir dokumen draf kita saat ini sudah masuk di biro hukum kementerian SDM.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost