“Untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang digunakan untuk mendukung SIPD.
Percepatan implementasi SIPD harus ditindaklanjuti setiap provinsi dan kab/kota, dalam mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik,” tambahnya.
Panjaitan katakan, SIPD adalah jawaban dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Ia juga berharap agar sosialisasi ini dapat dilaksanakan 3 kali dalam setahun untuk bisa genjot realisasi, kuncinya adalah komitmen, untuk mengejar percepatan penyerapan anggaran.
Sementara itu Bupati Kupang dalam sambutannya mengatakan, bahwa aparatur perangkat daerah sebagai lokomotif yang menggerakkan roda pemerintahan dan gerbong-gerbong pembangunan di daerah, haruslah benar-benar memiliki sensitifitas yang tinggi dalam menyikapi perubahan yang mengarah kepada terwujudnya sistem pemerintah di daerah yang lebih baik, termasuk sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan bertanggungjawab.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.