Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Beri Suap, Direktur PT Anda Maria Jadi Tersangka Korupsi PSU di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Foto. Tersangka Direktur PT Anda Maria Nikson Harianja, digiring petugas menuju mobil tahanan.
Foto. Tersangka Direktur PT Anda Maria Nikson Harianja, digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kupangberita.com —- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT), kembali resmi menetapkan lagi 1 orang tersangka baru, dalam kasus korupsi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan di Kabupaten Kupang Tahun 2012 lalu . Tersangka tersebut adalah Kontraktor dari PT. Anda Maria. Nikson Harianja, alias NH.

Kasipemkum Kejati NTT, Abdul Hakim Jumat (11/02) di kupang mengatakan, NH ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan telah memenuhi 2 alat bukti NH atas terlibatnya dalam memberi suap.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jadi penyidik berpendapat bahwa sudah memenuhi cukup bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Tragedi di Kupang: Paulina Sanmusus Ditemukan Tergantung di Pohon, Diduga Korban KDRT

“Keterlibatan NH yakni sebagai Direktur PT. Anda Maria dan telah menyerahkan sejumlah uang yang diduga untuk menyuap Tersangka pertama yakni Nikodemus Niksom Bau alias NNB yang merupakan ASN atau Kaur Teknis dan Panitia Lelang proyek PSU di Kabupaten Kupang pada Kementrian Perumahan Rakyat RI,” ujar Abdul.

Lanjut Abdul, dalam penanganan kasus tersebut, sudah ada 2 tersangka.

Namun, Penyidik Kejati NTT tetap melakukan pendalaman, jika ada bukti keterlibatan pihak kementrian maka dipastikan Kejati akan menindaklanjutinya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost