Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bejat, Oknum Perangkat Desa Oemolo Perkosa Anak Dibawah Umur

Avatar photo
Foto. Gambar ilustrasi anak dibawah umur di rudapaksa oleh oknum perangkat desa oemolo.
Foto. Gambar ilustrasi anak dibawah umur di rudapaksa oleh oknum perangkat desa oemolo.

Orang tua korban tidak bisa melaporkan pelaku ke pihak kepolisian karena faktor fisik dan faktor pendidikan, mereka takut kalau lapor membutuhkan biaya yang besar.

Keluarga berencana hari ini melaporkan pelaku ke polsek Amabi Oefeto Timur, meskipun sudah ada perdamaian antara keluarga koban dan keluarga pelaku,” ujar Finit.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Keluarga korban kecewa karena pelaku sudah berulang kali lakukan kasus yang sama di desa tetapi penyelesaiannya hanya sampai pada tingkat desa.

Baca Juga:  Menggapai Tanah Suci, Haru dan Harapan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten Kupang

Pihak keluarga berharap, ada pihak lain dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak (KPA) dapat mendampingi mereka, ini menyangkut psikologi dan masa depan anak.

Kepal Desa Oemolo Cornelis Babys ketika dimintai tanggapannya mengatakan benar terjadi pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan sudah ada penyelesaian damai dengan denda Rp. 7.500.000.

Terkait sangsi dari kepala desa terhadap stafnya yang melakukan aksi bejat tersebut, Babys mengatakan hanya diberikan surat pernyataan kalau mengulang lagi baru akan diberhentikan dari kepala dusun.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost