Orang tua korban tidak bisa melaporkan pelaku ke pihak kepolisian karena faktor fisik dan faktor pendidikan, mereka takut kalau lapor membutuhkan biaya yang besar.
Keluarga berencana hari ini melaporkan pelaku ke polsek Amabi Oefeto Timur, meskipun sudah ada perdamaian antara keluarga koban dan keluarga pelaku,” ujar Finit.
Keluarga korban kecewa karena pelaku sudah berulang kali lakukan kasus yang sama di desa tetapi penyelesaiannya hanya sampai pada tingkat desa.
Pihak keluarga berharap, ada pihak lain dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak (KPA) dapat mendampingi mereka, ini menyangkut psikologi dan masa depan anak.
Kepal Desa Oemolo Cornelis Babys ketika dimintai tanggapannya mengatakan benar terjadi pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan sudah ada penyelesaian damai dengan denda Rp. 7.500.000.
Terkait sangsi dari kepala desa terhadap stafnya yang melakukan aksi bejat tersebut, Babys mengatakan hanya diberikan surat pernyataan kalau mengulang lagi baru akan diberhentikan dari kepala dusun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.