Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tok! Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi

Avatar photo
Foto. Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan pendukungnya.
Foto. Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan pendukungnya.

Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” ujar Mehbob.

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.

Baca Juga:  Bupati Yosef Lede dan Revolusi Literasi Kupang: Dari Pedalaman Amarasi ke Panggung Nasional

Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost