Ketiga : Satpol PP dan BPBD wajib meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif mencegah aktifitas publik, mencegah aktifitas berkumpul di tempat umum.
Keempat : kepada pengelola gereja agar melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja atau tempat lain yang dimanfaatkan sebagai gereja dengan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, gereja membentuk Satgas Covid-19 berkoordinasi dengan satgas Kecamatan, Desa/Kelurahan, pelaksanaan ibadah dilakukan dengan cara sederhana serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Pelaksanaan ibdah di gereja dianjurkan untuk dilakukan secara hybrid atau berjamaah, jumlah umat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kelima : Umat yang merayakan Natal wajib memakai masker, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menghindari kontak fisik.
Keenam : dilarang melakukan kegiatan pesta, pawai atau arak – arakan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.