Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

7 Poin Penting, Surat Edaran Bupati Kupang Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru

Avatar photo
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.

Ketiga : Satpol PP dan BPBD wajib meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif mencegah aktifitas publik, mencegah aktifitas berkumpul di tempat umum.

Keempat : kepada pengelola gereja agar melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja atau tempat lain yang dimanfaatkan sebagai gereja dengan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, gereja membentuk Satgas Covid-19 berkoordinasi dengan satgas Kecamatan, Desa/Kelurahan, pelaksanaan ibadah dilakukan dengan cara sederhana serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Pelaksanaan ibdah di gereja dianjurkan untuk dilakukan secara hybrid atau berjamaah, jumlah umat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kelima : Umat yang merayakan Natal wajib memakai masker, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menghindari kontak fisik.

Baca Juga:  SPKT Satu Pintu Polres Kupang, Inovasi Humanis untuk Pelayanan Publik yang Lebih Mudah dan Cepat

Keenam : dilarang melakukan kegiatan pesta, pawai atau arak – arakan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost