Kupangberita.com — Bupati Kupang Korinus Masneno menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang akan merayakan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.
Surat Edaran Bupati Kupang Nomor BU.440/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease pada saat hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kupang berisi tujuh poin penting.
Tujuh poin penting dalam SE tersebut yakni : Pertama : Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan mengaktifkan fungsi satuan tugas covid-19 di masing-masing lingkungan, menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment), melakukan koordinasi dengan Puskesmas.
Kedua : seluruh ASN lingkup Pemkab Kupang dilarang mudik selama perayaan Natal dan tahun baru, tidak memberikan izin cuti sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.
Ketiga : Satpol PP dan BPBD wajib meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif mencegah aktifitas publik, mencegah aktifitas berkumpul di tempat umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.