Selain hotel dan restoran, KPK bersama pemda juga mengunjungi Pulau Kelor. Edistasius menjelaskan Pulau Kelor termasuk kategori tanah terlantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya.
“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” terangnya.
Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut juga mendatangi sejumlah pengelola kapal Phinisi terkait perizinan pemda seperti Surat Izin Operasi dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), perizinan dari KSOP dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah.
Berdasarkan data yang tercatat ada 680 kapal Phinisi di perairan Labuan Bajo. Bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.