Mungkin karena belum siapnya Perusahaan outsourching maka untuk sementara di ambil alih oleh daerah karena berhubungan dengan pelayanan publik maka perekrutan tenaga baru dapat kita maklumi,” ujar Politisi muda ini.
Reynold menambahkan metode perekrutannya harus jelas, karena UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang manajemen ASN telah menjelaskan bahwa negara hanya mengenal PNS dan PPPK.
Memang pada saat ini, kita memasuki masa transisi dimana, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, Tenaga Kontrak Daerah yang saat ini harus di dorong untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang sesuai aturan Pemerintah Pusat
Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada publik tentang spesifikasi perekrutan tenaga kontrak itu dengan posisi apa saja yang akan di rekrut secara terbuka dan menggunakan regulasi serta mekanisme yang mana sehingga publik tidak bertanya – tanya,” tegasnya.
Kita juga berharap agar melalui pemerintah menyampaikan kepada para pencari kerja terutama para honorer untuk memberikan motivasi bagi mereka agar lebih keras berjuang mengikuti tes CPNS atau PPPK untuk mengabdi sebagai Abdi Negara yang sesuai dengan regulasi yang ada,” harap Reynol Fanggidae. *
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.