Korban AT yang sedang memegang parang dan batang kayu tersulut emosi, membabi buta membacok dengan parang dan memukul dengan batang kayu kepada 6 orang warga tersebut.
Ke 6 orang warga tersebut pun ada yang mengalami luka bacokan parang dan luka akibat terkena pukulan batang kayu.
Tidak terima dengan perlakuan korban tersebut, para pelaku yang diduga merupakan keluarga dari 6 orang warga tersebut melakukan aksi balasan dengan mengejar korban.
Korban berlari ke dalam rumahnya, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara menembak tubuh korban menggunakan senapan angin dan juga melakukan pelemparan batu ke tubuh dan kepala korban.
Akibat dari serangan balik inilah mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, dan luka di sebagian besar tubuhnya, yang pada akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Korban AT pernah dilaporkan oleh Akolina Paut pada bulan Mei 2020 ke Polsek Fatuleu terkait kasus pengancaman dan pengrusakan rumah.
Sehingga korban diproses hukum dan menjalani hukuman penjara selama sekitar satu tahun di LAPAS Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.