Ia mencontohkan bahwa dana BLT untuk 3 bulan terakhir sudah ada di rekening tetapi kita dari kabupaten harus sampaikan lagi ke desa – desa.
Sebenarnya pemerintah desa harus proaktif dalam penyaluran dana ini, kepada masyarakat berdasarkan time schedule yang ada.
Sehingga proses pengajuan tahap berikut tidak terkendala.
Diriya mengatakan, dari 160 desa di kabupaten kupang baru 90 desa yang yang masukan usulan pencairan tahap 2 dan 3 desa yang sudah mengajukan dokumen pencairan tahap 3.
“Tiga desa yang sudah siap pencarian tahap 3 itu 2 desa dari Kecamatan Fatuleu Barat dan desa Tunfeu dari kecamatan Nekamese,”beber Kadis PMD ini.
Panie melanjutkan, hingga saat ini terdapat 3 desa yang belum masukan APBDes meliputi Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan dan Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat.
Untuk desa Tablolong persoalannya sudah lama terjadi, pada pembangunan kantor desa tahun 2020. Itu Terjadi kecolongan anggaran sebesar Rp. 149 juta.
Hal inilah yang membuat terkatung nya pengajuan APBDes dan LPJ. Tetapi sudah ada solusi dari desa untuk tanggulangi persoalan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.