Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Ini yang Disampaikan Bupati Kupang

Avatar photo
Bupati Kupang Korinus Masneno Pimpim sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
Bupati Kupang Korinus Masneno Pimpim sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

Setidaknya ada 6 tahapan kegiatan, mulai dari penyuluhan sampai dengan penyerahan sertifikat adalah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan.

Guna memastikan agar program redistribusi tanah yang diselenggarakan dapat mencapai sasaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bupati mengajak kita untuk bersyukur, apabila pada hari ini kita telah sampai pada tahapan yang boleh dikatakan sebagai tahapan yang paling menentukan.

Yakni sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) yang bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap calon objek dan calon subjek, untuk ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah.

Baca Juga:  Tanah Kami Dirampas: Jeritan Petani Kupang di Tengah Tumpulnya Hukum dan Relasi Kuasa

Sebagai Kepala Daerah dirinya berharap kegiatan sidang PPL ini dapat memperhatikan dengan saksama hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan dan penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan agar lokasi yang akan menjadi calon objek redistribusi tanah yang berjumlah 1.150 bidang tanah, benar-benar clear dan clean.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost