Kupangberita.com — Dinilai menyalahi aturan dalam seleksi perangkat desa, 2 desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur direkomendasikan lakukan proses seleksi ulang.
Polemik seleksi perangkat desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur terkesan ditinggalkan berlarut oleh pemerintah kecamatan.
Akhirnya polemik ini temui titik terang, setelah Wakil bupati kupang Jerry Manafe, lakukan kunjungan kerja ke kecamatan Ambi Oefeto Timur Senin (18/10/21).
Wakil bupati kupang Jerry Manafe di ambi oefeto timur mengatakan, hasil pertemuan ini, kami dapat membedah berbagai persoalan yang terjadi dan dapat terselesaikan dengan baik.
Terdapat dua desa yang harus lakukan seleksi perangkat desa ulang karena dalam proses kemarin menyalahi aturan.
Kedua desa tersebut yakni desa Pathau dan desa Oenaunu sebaiknya kedua desa ini lakukan seleksi ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dalam proses kemarin panita dua desa ini sedikit mengalami kesalahan administrasi dan keliru dalam menafsirkan perda dan Perbub nomor 5 Tahun 2021,”ujar Manafe.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.