Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Perkara Tinus Tanaem ‘Predator’ yang Membunuh para Gadis P21

Avatar photo
20210521 173904

Kupangberita.com — Berkas perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan  tersangka Yustinus Tanaem dinyatakan lengkap dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat (01/10/21) di Mapolres Kupang mengatakan, berkas perkara sudah lengkap, rencananya pekan depan akan dimulai sidang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kita menerapkan tuntutan pasal hukuman terberat, dan kami berharap agar hakim menerapkan hukum kebiri bagi tersangka. Supaya ada efek jera.

Hukuman kebiri memang terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pimpin Kabag Ren, AKP Ratna Yuda Tupong Jadi Polwan Pertama di Jabatan Strategis Polres Mabar

Hukuman kebiri bukan dipotong tetapi dilakukan dengan cara menyuntik cairan kimia kepada tubuh tersangka,” ujar Manurung.

Manurung menambahkan “kami akan tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan,”ujar Manurung.

Untuk diketahui tersangka Tinus ‘Predator’ yang membunuh para gadis tanpa ampun demi nafsu bejatnya.

Dilakukan padan bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost