Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Berhasil Selamatkan Rp 17,3 Miliar Uang Sewah dari PT. NIM

Avatar photo
Kejati NTT Serahkan Uang Sitaan dari PT. NIM kepada Bupati Kupang Korinus Masneno.
Kejati NTT Serahkan Uang Sitaan dari PT. NIM kepada Bupati Kupang Korinus Masneno.

Dalam kasus ini, kejaksaan masih melakukan penyidikan. Kejati NTT belum melakukan penetapan tersangka.

Awal kasus bermula pada 2012 Pemeritah Kabupaten Kupang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset berupa tanah dengan PT Nusa Investa Mandiri (NIM) menggunakan metode BGS.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam perjanjian BGS tersebut, PT NIM selaku investor hanya dibebani membayar nilai kontribusi kepada Pemerintau Kabupaten Kupang sebesar Rp 2,5 miliar dan berinvestasi berupa pembangunan gedung pusat perbelanjaan sebesar Rp 30 miliar.

Baca Juga:  Bupati Kupang Gaungkan Hidup Sehat dan Gerakan Menanam dari Amarasi: Menuju Kabupaten Kupang Emas

Hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, berdasarkan perhitungan appraisal dan ahli sipil dari Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kekurangan nilai kontribusi yang seharusnya diterima Pemkab Kupang sebesar Rp 7,1 miliar.

Serta kekurangan nilai investasi dalam bentuk pembangunan gedung pusat perbelanjaan dari PT NIM sebesar Rp 10,2 miliar.

“Sehingga total hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dari PT NIM terkait perjanjian BGS tahun 2012 sebesar Rp 17,3 miliar,” ujar Yulianto.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost