Dalam kasus ini, kejaksaan masih melakukan penyidikan. Kejati NTT belum melakukan penetapan tersangka.
Awal kasus bermula pada 2012 Pemeritah Kabupaten Kupang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset berupa tanah dengan PT Nusa Investa Mandiri (NIM) menggunakan metode BGS.
Dalam perjanjian BGS tersebut, PT NIM selaku investor hanya dibebani membayar nilai kontribusi kepada Pemerintau Kabupaten Kupang sebesar Rp 2,5 miliar dan berinvestasi berupa pembangunan gedung pusat perbelanjaan sebesar Rp 30 miliar.
Hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, berdasarkan perhitungan appraisal dan ahli sipil dari Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kekurangan nilai kontribusi yang seharusnya diterima Pemkab Kupang sebesar Rp 7,1 miliar.
Serta kekurangan nilai investasi dalam bentuk pembangunan gedung pusat perbelanjaan dari PT NIM sebesar Rp 10,2 miliar.
“Sehingga total hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dari PT NIM terkait perjanjian BGS tahun 2012 sebesar Rp 17,3 miliar,” ujar Yulianto.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.