Kupangberita.com — Menyikapi sebanyak sembilan siswa SD di Ponain, terdampak Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kupang menerbitkan dua surat edaran.
Tujuan surat edaran tersebut khusus bagi kecamatan yang dinyatakan masih dalam zona merah, guna lakukan pembelajaran dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Imanuel Buan, Senin (27/09/21) di Oelamasi mengatakan, jauh sebelumnya saya sudah keluarkan surat edan.
Sehubungan Kabupaten Kupang sudah pada level 2, kegiatan dapat dilaksanakan tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Jumlah siswa per rombongan belajar maksimal 50 persen, dari jumlah siswa di setiap ruang kelas dan durasi waktu belajar dipersingkat,”ujar Imanuel Buan.
Buan menambahkan, terkait sembilan siswa SD di desa Ponain terpapar Covid-19, kita sudah keluarkan surat edaran yang isinya.
Jika di suatu zona, disini kita gunakan zona Kecamatan.
Apabila di kecamatan tersebut pada zona merah, maka kepala sekolah langsung memberhentikan belajar tatap muka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.