Menjelang pelantikan, ada berita acara yang di tantangan oleh tiga orang panitia. Inti berita acara tersebut terjadi pengurangan 10 point nilai pada pengalaman kerjanya.
“Persoalan ini juga saya sudah melayangkan surat kepada bapak bupati kupang, DPRD dan dinas PMD,”ujar Alexander Hittiyaubesi.
Hittiyaubesi menambahkan, hasil pertemuannya dengan bapak bupati kupang, pekan kemarin bapak bupati suru saya pulang dan sampaikan pada panitia untuk lantik sesuai berita acara pertama,”kata Hittiyaubesi.
Penjabat desa pantai beringin Markus Fanggidae ketika media meminta konfirmasi mengatakan, memang benar terjadi pengurangan nilai pada point pengalaman kerja dari saudara Alexander Hittiyaubesi.
Acuan pengurangan nilai berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat pantai beringin karena yang bersangkutan pernah meninggalkan tugas semasa menjabat kaur umum.
“Memang berita acara tersebut cuman tandatangan tiga orang panitia, dua orang panitia tidak tandatangan karena tidak setuju,”ujar Markus Fanggidae.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.