Nimrot Lelis mencontohkan, dana pembersihan lahan Enam Puluh Juta tandatangan satu orang, informasi dari masyarakat terima uang cuman sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah, banyak kejanggalan dalam penerbitan SK perangkat desa dan guru Paud.
Pembangunan rumah tidak layak huni dalam APBDes 2020 lima unit tetapi realisasi cuman tiga unit, kegiatan pagar kawat duri rencana 4.160 Meter realisasi 6.000 Meter tim verifikasi menolak karena penambahan volume sumber dana dari mana?
”HOK tiang pagar kawat masyarakat pengadaan diafker, tetapi menggunakan orang sensor dalam kuitansi tercatat Dua Belas Juta Rupiah, kenyataan yang diterima Yusuf Lake cuman Empat Juta”, Ungkap Tim Verifikasi ini.
Perlu diketahui dalam pertemuan ini Kepala Desa Afoan Abret E. Talnoni dan Kepala Desa Fatunaus Mikael Kameo di jemput paksa oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat. Pol PP ) Kabupaten Kupang. Keduanya dijemput paksa di rumah karena mencoba menghindari dari pertemuan tersebut.
Kepala Desa Fatunaus Mikael Kameo dan bendaharanya sudah mencairkan dana BLT sebesar Lima Ratus Juta tetapi belum menyalurkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.