Kupangberita.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat.Lantas) Polres Kupang bergerak cepat mengurai kemacetan di gerbang satu masuk Kota Kupang.
Gerak cepat dilakukan Sat. Lantas Polres Kupang dalam rangka mengimbangi tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Kupang yang melakukan operasi penyekatan di pintu masuk batas kota.
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Ilham Adeputra, STK, melalui KBO satlantas Ipda Muslikhan Sara, SM. Rabu (28/07/2021) di tarus mengatakan, perkembangan kasus Covid -19 terus meningkat dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yang diberlakukan mulai 26 Juli – 8 Agustus 2021 mendatang.
Terdapat tiga wilayah di NTT yang masuk kategori pemberlakukan PPKM level 4 yakni Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Sumba Timur.
Wilayah Kabupaten Kupang berbatasan langsung dengan Kota Kupang, berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Kupang untuk melakukan PPKM level 4.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.