“keringanan yang diberikan berupa denda dihapus, diskon pokok pajak diberikan untuk kendaraan roda dua yang menunggak satu sampai dua tahun diskon pokok pajak 10 persen dan di atas dua tahun diskon 25 persen.
“Untuk kendaraan roda empat diskon satu sampai dua tahun 5 persen dan di atas dua tahun diskon 10 persen. Ungkap Friets Bua Mone.
Dengan mengikuti tax amnesty wajib pajak tidak lagi dibebankan sanksi administrasi seperti denda, bunga, atau kenaikan jumlah pajak.
(Makson Saubaki).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.