Gunakan DanDes Untuk Kebutuhan Pribadi  Bendahara Desa Kolabe Masuk “Hotel Pardeo”

Kejari Kabupaten Kupang
Kejari Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M,Hum

Lanjut Shirley Manutede, “Jeheskial Apus diduga turut mengeluarkan modal BUMDes secara fiktif, melakukan barang dengan mark up.

Melakukan mark up harga pada  pekerjaan pembangunan fisik , fiktif dan tidak menyetor kas tahun sebelumnya”.

Berdasarkan perbuatan kedua tersangkan bendahara desa kolabe  bersama mantan Kepala Desa kolabe Albert Zefanya Nompetus, (dalam penuntutan terpisah). Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.028.678.585,-.

Untuk selanjutnya penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka dan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. ( KB-01)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version