Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gunakan DanDes Untuk Kebutuhan Pribadi  Bendahara Desa Kolabe Masuk “Hotel Pardeo”

Avatar photo
Kejari Kabupaten Kupang
Kejari Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M,Hum

Kupang, KB – Salah gunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bendahara Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Provinsi  NTT. Resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, alias masuk hotel pardeo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.,Hum. Kepada media, Rabu (30/06/2021) mengatakan  Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Negeri kabupaten kupang telah menahan bendahara Desa Kolabe.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bendahara Desa Kolabe  Jeheskial Apus, SE. Diduga kuat telah lakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.

Baca Juga:  Operasi Pekat Turangga 2025: Polres Kupang Gempur Premanisme dan Miras Ilegal di Fatuleu

Hal tersebut dilakukan bersama mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah.

Keduanya bersama – sama melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD),insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi.

“Menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya dan juga keperluan kepala desanya”. Ungkap orang nomor satu di Kejari Kabupaten Kupang  ini.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost