Kupang, KB – Salah gunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bendahara Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT. Resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, alias masuk hotel pardeo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.,Hum. Kepada media, Rabu (30/06/2021) mengatakan Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Negeri kabupaten kupang telah menahan bendahara Desa Kolabe.
Bendahara Desa Kolabe Jeheskial Apus, SE. Diduga kuat telah lakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.
Hal tersebut dilakukan bersama mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah.
Keduanya bersama – sama melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD),insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi.
“Menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya dan juga keperluan kepala desanya”. Ungkap orang nomor satu di Kejari Kabupaten Kupang ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.