Menurut Wali Kota, semua proses relokasi dan pembangunan rumah-rumah bantuan pemerintah merupakan sebuah proses yang harus dilakukan secara hati-hati agar ke depannya tidak berdampak hukum. Untuk itu Wali Kota berharap pihak kejaksaan dapat bersama-sama dengan Pemkot mengawal proses pembangunan rumah-rumah bantuan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik dan sesuai peruntukannya.
Wali Kota juga mengatakan, dalam pemulihan Kota Kupang pasca badai masih terdapat banyak tugas yang harus dikerjakan sungguh-sungguh dan perlu dukungan dari berbagai pihak. Dijelaskan, upaya pemerintah yang dilaksanakan saat ini yaitu mendata dan mencatat warga terdampak yang dilakukan oleh para Lurah dan jajarannya bersama BPBD Kota Kupang. Upaya lainnya yaitu mengolah data-data dalam website di mana diketahui saat ini terdapat total 38 ribu rumah yang terdampak yang dibuktikan dengan foto kerusakan rumah.
Dari data-data yang masuk akan diteliti secara baik dan hati-hati untuk menetapkan status rumah apakah masuk kategori rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.