“Jika ada laporan dari Lurah, Camat atau masyarakat bahwa ada sampah yang belum diangkut agar segera ditindaklanjuti 1×24 jam. Tidak boleh ada tumpukan sampah di TPS yang terabaikan atau rute yg tidak dilalui. Kalau pun ada, harus diatur ulang jalurnya agar mudah untuk melakukan pengawasan dan koordinasi,” tegasnya kepada para koordinator lapangan. KB-01
Soroti Penanganan Sampah, Walikota Kupang Berkantor di Dinas LHK

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.