Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Menang Praperadilan Atas Gugatan Manipulasi Data Kependudukan

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,l., didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Reskirim Polres Kupang, saat gelar jumpa pers Senin (4/7) sore di Mapolres Kupang.
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,l., didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Reskirim Polres Kupang, saat gelar jumpa pers Senin (4/7) sore di Mapolres Kupang.

Kupangberita.com — Polres Kupang menang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi atas persoalan yang dilaporkan oleh Melni Nalle.

Sidang praperadilan ini dilakukan untuk menjawab permohonan Pemohon yang menurutnya Polres Kupang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pada kasus Manipulasi Data Kependudukan yang dilaporkan suaminya Askino Geissler, pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, dalam konferensi pers, Senin (04/7/2022) sore di Mapolres Kupang, mengatakan hari ini ( kemarin. red) saya dilaporkan oleh oleh Kasie Kum dan Kanit Tipiter, atas gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Melni Nalle, terkait penetapan tersangka kasus tersangka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil oleh Hakim di tolak keseluruhan.

Baca Juga:  SPKT Satu Pintu Polres Kupang, Inovasi Humanis untuk Pelayanan Publik yang Lebih Mudah dan Cepat

“Saya sampaikan terima kasih kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kupang, yang telah lakukan penyidikan secara profesional,”ujar Kapolres Kupang.

Lanjut Kapolres, Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan Melni Nalle, sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Nomor : SK.TAP/ 55/ VI/ 2022/ Sat Reskrim tanggal 3 Juni 2022. Adapun Praperadilan yang dilakukan Melni Nalle, yakni penyidik tidak memiliki bukti yang cukup dalam penetapan tersangka tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost