Nelayan asal Desa Pontianak, Boleng, Manggarai Barat ditangkap Satpolairud karena membawa bom ikan rakitan di Laut Flores. Polisi ungkap praktik destructive fishing selama 10 tahun.
Labuan Bajo, KBC – Tindakan kejahatan lingkungan kembali mencoreng perairan indah Nusa Tenggara Timur.
Seorang nelayan berinisial AA (40), warga Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditangkap aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat karena membawa dan menyimpan bahan peledak rakitan jenis bom ikan.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, ketika aparat tengah melakukan patroli rutin di perairan Pulau Sari’i.
Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan di perairan yang terletak pada koordinat 08°23’43.82″S – 120°03’43.12″E.
“Anggota kami melihat perahu motor (ketinting) berwarna biru yang mencurigakan. Saat hendak diperiksa, pengemudi malah tancap gas dan kabur ke hutan bakau di sekitar Selat Loh Camba.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.