Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Pelecehan Seksual, Kades Oesao Terancam 12 Tahun Penjara: Harapan Keadilan Korban Menggema

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Penasehat Hukum Korban Pelecehan Seksual Kades Oesao, Domi Naisanu, S.H.
Penasehat Hukum Korban Pelecehan Seksual Kades Oesao, Domi Naisanu, S.H.

Kades Oesao resmi jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap Sekdes CLA. Penasihat hukum korban desak penahanan dan harapkan keadilan ditegakkan.

Kupang, KBC — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa (Kades) Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT secara resmi menetapkan Kades berinisial ADP sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2025.

Baca Juga:  Tanah Kami Dirampas: Jeritan Petani Kupang di Tengah Tumpulnya Hukum dan Relasi Kuasa

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT yang dibuat oleh korban CLA pada 25 Maret 2024.

Korban CLA adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Oesao yang juga merupakan istri dari salah satu warga desa. Dalam laporannya, CLA mengaku mengalami pelecehan seksual dari atasannya sendiri.

Pengakuan ini mengguncang publik dan menyibak praktik kekerasan seksual yang selama ini tersembunyi di balik relasi kuasa dalam pemerintahan desa.

Penasihat hukum korban, Domi Naisanu, S.H., mengapresiasi langkah cepat penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost