Dua pemuda asal Rote Ndao nekat cetak uang palsu di kamar kos Kupang dan edarkan lewat BRILink. Polisi amankan Rp17 juta uang palsu, printer, dan motor Beat. BI NTT apresiasi Polresta Kupang Kota.
Kupang, KBC — Praktik kriminal memalukan kembali terkuak di Kupang. Dua pemuda asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YN dan HM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu melalui jaringan BRILink.
Aksi keduanya berhasil dibongkar pada Selasa, 20 Mei 2025, dan kini menjadi perhatian publik dan otoritas keuangan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa kedua tersangka memproduksi uang palsu secara otodidak di sebuah kamar kos di Kota Kupang.
Mereka menggunakan mesin printer dan peralatan sederhana lainnya untuk mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Modus mereka adalah menyelipkan dua lembar uang asli di atas tumpukan uang palsu saat melakukan transaksi di agen BRILink.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.