Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Komisaris Utama PT NAM, M.A.W, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp25 miliar dana penyertaan modal PT Jamkrida NTT. M.A.W resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kupang, KBC — Upaya pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) resmi menetapkan M.A.W, Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen (NAM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar yang terjadi pada tahun 2017.
Penetapan ini diumumkan pada Senin, 19 Mei 2025, usai tim jaksa penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam.
Kejati NTT menyebutkan bahwa M.A.W memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan dana publik yang dipercayakan kepada PT Jamkrida NTT, perusahaan milik Pemerintah Provinsi NTT yang bergerak di bidang penjaminan kredit daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan, M.A.W bersama mitra bisnisnya dari Infinity Financial Sejahtera menginisiasi penempatan dana penyertaan modal ke dalam produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) melalui saham TGRA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.