Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Tetapkan Komisaris Utama PT NAM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp25 Miliar di Jamkrida

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Komisaris Utama PT NAM, M.A.W, dibawa ke Rutan Kupang oleh jaksa penyidik Kejati NTT usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Komisaris Utama PT NAM, M.A.W, dibawa ke Rutan Kupang oleh jaksa penyidik Kejati NTT usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Komisaris Utama PT NAM, M.A.W, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp25 miliar dana penyertaan modal PT Jamkrida NTT. M.A.W resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kupang, KBC — Upaya pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) resmi menetapkan M.A.W, Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen (NAM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar yang terjadi pada tahun 2017.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penetapan ini diumumkan pada Senin, 19 Mei 2025, usai tim jaksa penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam.

Baca Juga:  Tragedi di Kupang: Paulina Sanmusus Ditemukan Tergantung di Pohon, Diduga Korban KDRT

Kejati NTT menyebutkan bahwa M.A.W memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan dana publik yang dipercayakan kepada PT Jamkrida NTT, perusahaan milik Pemerintah Provinsi NTT yang bergerak di bidang penjaminan kredit daerah.

Berdasarkan hasil penyidikan, M.A.W bersama mitra bisnisnya dari Infinity Financial Sejahtera menginisiasi penempatan dana penyertaan modal ke dalam produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) melalui saham TGRA.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost