Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades di Kupang Rayu Istri Tetangga, Dari Pelecehan Seksual hingga Penetapan Tersangka

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Ilustrasi kepala desa ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTT.
Ilustrasi kepala desa ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTT.

Kepala Desa Oesao, Kabupaten Kupang,  ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap Sekdes yang juga istri tetangga. Kasus ini dilaporkan ke Polda NTT usai tiga kali kejadian tak senonoh dilakukan oleh terlapor.

Kupang, KBC — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa (Kades) Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kades berinisial ADP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada Selasa, 7 Mei 2025.

Baca Juga:  Anggaran Rp 5 Miliar Menguap di Atap IGD RSUD Naibonat: Dua Nama Sudah Ditetapkan dalam SPDP

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT tertanggal 25 Maret 2024.

Pelapor adalah CLA, Sekretaris Desa (Sekdes) Oesao, yang juga merupakan istri dari salah satu warga desa setempat.

CLA merasa tertekan secara psikis dan fisik atas serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh pimpinannya sendiri di lingkungan kerja.

Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan ADP sebagai tersangka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost