Kepala Desa Oesao, Kabupaten Kupang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap Sekdes yang juga istri tetangga. Kasus ini dilaporkan ke Polda NTT usai tiga kali kejadian tak senonoh dilakukan oleh terlapor.
Kupang, KBC — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa (Kades) Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Kades berinisial ADP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada Selasa, 7 Mei 2025.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT tertanggal 25 Maret 2024.
Pelapor adalah CLA, Sekretaris Desa (Sekdes) Oesao, yang juga merupakan istri dari salah satu warga desa setempat.
CLA merasa tertekan secara psikis dan fisik atas serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh pimpinannya sendiri di lingkungan kerja.
Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan ADP sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.