Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024. Gbr Ilustrasi.
Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024. Gbr Ilustrasi.

Kades Tanini diduga palsukan LPJ Dana Desa 2024 demi hindari sanksi. Dugaan manipulasi mengundang sorotan publik dan aparat hukum.

Kupang, KBC – Aroma manipulasi keuangan kembali tercium dari salah satu desa di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Tanini, Kecamatan Takari, yang diduga kuat memalsukan laporan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 demi menghindari sanksi nonaktif dari Bupati Kupang.

Baca Juga:  Bongkar Skandal Perjalanan Dinas DPRD Kupang: Rp899 Juta Diselidiki, Jaksa Tegas Uang Kembali Bukan Berarti Bebas

Informasi ini diungkapkan oleh sumber terpercaya Sabtu (10/05), melalui pesan WhatsApp.

Sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa Kepala Desa Tanini, Debby Tafetin, diduga melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa untuk menutupi keterlambatan pembangunan infrastruktur.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan balai dusun 3 yang dialokasikan dari Dana Desa Tahun 2024.

Menurut sumber, proyek tersebut belum rampung, namun dalam laporan resmi, progres pembangunan dicatat sudah mencapai 100 persen.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost