Seorang oknum polisi dari Satlantas Polresta Kupang diduga melecehkan siswi SMA di kantor Satlantas. Polda NTT janji proses hukum transparan dan akuntabel.
Kupang, KBC — Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Briptu MR alias Risky, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial PS.
Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini terjadi di lingkungan institusi sendiri, tepatnya di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu malam, 3 Mei 2025.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa dugaan pelecehan bermula saat sepeda motor yang dikendarai PS terjaring dalam razia lalu lintas yang dilakukan oleh Briptu MR.
Usai razia, oknum polisi itu meminta PS untuk mengikuti proses penyelesaian masalah ke kantor Satlantas.
Namun, bukan penyelesaian hukum yang didapat, melainkan dugaan perlakuan tak senonoh saat PS diajak masuk ke salah satu ruangan tertutup di kantor tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.