BPK RI menemukan dua rekening tak sah di RSUD SK Lerik Kota Kupang yang aktif sejak 2023 tanpa SK Wali Kota. Dana mencapai Rp1 miliar diduga berasal dari kelebihan pembayaran insentif dokter. Pemkot Kupang diminta bertindak tegas.
Kupang, KBC – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang.
Dalam audit yang dilakukan pada tahun 2024, terungkap bahwa manajemen RSUD memiliki dua rekening tabungan bank yang tidak memiliki dasar regulasi berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota, sebagaimana mestinya.
Dari hasil audit tersebut, BPK RI mencatat bahwa RSUD SK Lerik mengelola total empat rekening bank. Dua di antaranya adalah rekening giro yang sah untuk operasional rumah sakit.
Namun, dua lainnya merupakan rekening tabungan yang keberadaannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Parahnya lagi, dua rekening tersebut telah aktif sejak 2023 dan masing-masing menyimpan saldo ratusan juta rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.