Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan mengusulkan kenaikan retribusi penerbitan rekomendasi pengiriman sapi dari Rp25.000 menjadi Rp100.000 per ekor. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Kupang, KBC – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan tengah mempersiapkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikkan besaran retribusi penerbitan rekomendasi pengiriman ternak sapi ke luar daerah.
Saat ini, retribusi yang berlaku sebesar Rp25.000 per rekomendasi untuk satu ekor sapi, namun dalam waktu dekat akan diusulkan kenaikan menjadi Rp100.000 per ekor.
Rencana tersebut akan dituangkan melalui revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini akan menyentuh langsung pasal-pasal yang mengatur retribusi atas penerbitan surat rekomendasi pengiriman ternak oleh Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.