Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang Siap Naikkan Retribusi Pengiriman Sapi: Dari Rp25.000 Jadi Rp100.000 per Ekor, Pengusaha Gaspol Dukung!

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Proses pengiriman ternak sapi ke luar daerah dari Kabupaten Kupang.
Proses pengiriman ternak sapi ke luar daerah dari Kabupaten Kupang.

Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan mengusulkan kenaikan retribusi penerbitan rekomendasi pengiriman sapi dari Rp25.000 menjadi Rp100.000 per ekor. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

Kupang, KBC – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan tengah mempersiapkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikkan besaran retribusi penerbitan rekomendasi pengiriman ternak sapi ke luar daerah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Saat ini, retribusi yang berlaku sebesar Rp25.000 per rekomendasi untuk satu ekor sapi, namun dalam waktu dekat akan diusulkan kenaikan menjadi Rp100.000 per ekor.

Baca Juga:  PESPARAWI Perdana Kabupaten Kupang 2025: Momentum Emas Bangkitkan Seni Gerejawi dan Persatuan Umat

Rencana tersebut akan dituangkan melalui revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perubahan ini akan menyentuh langsung pasal-pasal yang mengatur retribusi atas penerbitan surat rekomendasi pengiriman ternak oleh Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost