Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang sebesar Rp6,2 miliar menjadi temuan BPK RI. Kejari Oelamasi mulai menyelidiki, sementara beberapa anggota DPRD telah mengembalikan dana.
Kupang, KBC – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi NTT menemukan adanya penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Hasil audit menunjukkan total anggaran yang bermasalah mencapai Rp6,2 miliar dalam periode 2019-2024.
Temuan tersebut berasal dari berbagai pos anggaran, termasuk biaya makan minum, perjalanan dinas, hingga tagihan hotel fiktif. Bahkan, nilai kelebihan pembayaran yang terjadi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang mencapai Rp6,1 miliar .
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi langsung mengambil langkah penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Muhammad Ilham, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini.
“Ada beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan dana.
Total yang sudah terkumpul sekitar Rp300 juta lebih. Ada yang menyetor sendiri, ada juga yang melalui kami. Ini masih dalam tahap penyelidikan, dan upaya pengembalian dana masih terus kami lakukan,” ujar Muhammad Ilham, Selasa (25/03/2025), usai mengikuti pembukaan Sidang I Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.